FaktualNews.co

Kulakan di Madura, Pengecer Edarkan Sabu di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Kulakan di Madura, Pengecer Edarkan Sabu di Surabaya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dies Ferra Ningtias saat memamerkan tersangka dan barang bukti sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Kusyanto alias Ndoweh, (45), asal Jalan Brigjend Katamso 4, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dibekuk aparat Polsek Bubutan, Kota Surabaya. Pria yang juga tinggal di Jalan Siwalankerto Kampung Baru Kota Surabaya, Jawa Timur, ini tak sadar jika gerak-geriknya setahun belakangan diendus polisi.

Petugas yang telah lama mengincar pelaku akhirnya melakukan penangkapan di perempatan Kedung Cowek, Kota Surabaya pada hari Jumat (2/2/2018) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu petugas mengamankan 1 klip plastik sabu berat bruto 0,64 gram.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dies Ferra Ningtias menjelaskan, untuk penangkapannya sendiri diawali dari adanya informasi ke petugas mengenai transaksi sabu. Petugas langsung menuju ke lokasi setelah mendapat gambaran ciri-ciri tersangka.

“Usai dibekuk dan dalam interograsi awal, Kusyanto mengaku masih menyimpan bukti lain di diamannya di Siwalankerto, Kota Surabaya. Petugas langsung berangkat ke tempat yang diketahui adalah tempat kos pekaku,” sebut Kompol Ferra kepada FaktualNews.co, Selasa (6/2/2018).

Setelah tempat kos digeledah, lanjut Ferra, petugas mendapatkan, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah korek api gas, 1 bungkus rokok, 1 botol alkohol 95% ukuran 100ml, 1 buah kotak kecil berisi beberapa klip plastik kecil, 1 buah toples kecil berisi 3 buah cotton booth, 1 unit HP Nokia, dan 1 buah tas kresek hitam.

Kepada petugas, tersangka yang bekerja sopir ini mengaku membeli sabu dari seorang teman di daerah Madura dan keuntungan di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kos.

Sekali kulakan, pelaku membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,1 juta rupiah, olehnya lalu dipecah menjadi 6 paket hemat sabu.

“Diedarkan di Surabaya, sepaket seharga Rp 200 ribu rupiah,” tukas pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin