Politik

Langgar Aturan, KPU Bakal Sanksi Tegas Pemasang APK Ngawur

Pilwali Kota Mojokerto 2018

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mendekati proses penetapan pasangan calon Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Mojokerto, Jawa Timur, atmosfer politik di Kota Onde-onde kian meningkat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto kian gencar memberikan pemahaman kepada partai pengusung (parpol) bakal pascangan calon. Salah satunya yakni memberikan sosialisasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.

“Luas wilayah Kota Mojokerto terhitung sangan kecil, sehingga Kita perlu menghitung dan menentukan titik-titik mana yang diperbolehkan untuk pemasangan APK,” Kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Solihin saat memberikan pengarahan di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Selasa (6/2/2018).

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah serta ukuran dan desain sudah ditetapkan oleh KPU.

“Jadi dalam hal ini Kita, tinggal menyepakati terkait titik pemasangan APK-nya saja. Karena dalam regulasi telah diatur seluruhnya,” imbuhnya.

Amin menuturkan, secara teknis pihaknya sudah menjelaskan kepada seluruh partai pengusung dan pendukung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait ketentuan-ketentuan pemasangan APK. Sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan dan memperburuk wajah kota.

“Apalagi, di tahun ini Kota Mojokerto ada dua event yang bersamaan, yaitu pemilihan wali kota (Pilwali) dan pemilihan Gubernur (Pilgub) sehingga perlu penataan yang baik,” terangnya.

Mantan aktivis di era 2000-an ini meminta agar seluruh pihak mentaati seluruh regulasi dan kesepakatan yang berlaku. Dengan demikian, kontestasi politik di Kota Mojokerto akan berjalan lancar dan kodusif.

“Ada sanksi yang bakal diterima oleh pemasang jika memang terbukti menyalahi aturan ini. Hal itu adalah bukti ketegasan dari penyelenggara pemilu dan akan diterapkan kepada siapapun pelanggarnya,” tandasnya.