Hukum

Ini Alasan KPK Tak Tahan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Komisi Antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap Wali Kota aktif itu. Masud Yunus hingga kini masih bisa menghirup udara segar dan menjalankan roda pemerintahan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan akan dilakukan kalau tersangka atau terdakwa sudah memenuhi sejumlah unsur yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan akan dilakukan kalau sudah memenuhi unsur di dalam Pasal 21 KUHAP. Di situ ada alasan objektif dan subjektif. Nanti kalau sudah memenuhi, tentu KPK akan melakukan hal tersebut (penahanan),” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

KPK lalu menetapkan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto sebagai tersangka pemberi suap, yang sudah terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan divonis 2 tahun penjara.

Kemudian, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Pimpinan DPRD Mojokerto (nonaktif) sebagai penerima suap. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.