Hukum

Kembali Diperiksa KPK, Masud Yunus Ditanya Soal Commitment Fee ke Pimpinan Dewan

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Ini merupakan kali ketiga Masud Yunus dikorek keterangannya oleh penyidik Komisi Antirasuah. Dalam pemeriksaan kali ini, Masud Yunus penyidikan selama sekitar enam jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Wali Kota Mojokerto mengatakan kalau tadi dia diminta menjawab sejumlah pertanyaan, salah satunya soal commitment fee yang diminta Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Yakni sejumlah uang untuk memuluskan proses pengalihan anggaran.

“Tadi diminta jelaskan soal commitment fee ke dewan, dari eksekutif ke legislatif,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini KPK belum menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka. Masud juga masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto dan menjalankan roda pemerintahan.

Menanggapi Masud juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. Dirinya menegaskan, siap kalau KPK akan melakukan penahanan.

“Mau ditahan ya monggo, nggak ditahan juga nggak apa-apa. Saya harus siap sebagai warga negara yang taat,” tandasnya.