FaktualNews.co

Order Fiktif, Tiga Driver Grab di Surabaya Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2826 kali Penulis:
Order Fiktif, Tiga Driver Grab di Surabaya Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Ketiga pelaku penipuan order fiktif saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang sopir taksi online berbasis aplikasi di Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Lantaran, ketiganya melakukan penipuan dengan melakukan order fiktif sehingga merugikan perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga pelaku yakni, Liem Andre G (22) asal Banyuwangi, tinggal di Jalan Sutorejo Prima Utara, Mauriciano Victorious (23) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kel. Ketabang Kec. Genteng, Surabaya dan Liem Candra (32) warga Jalan Mangga Besar Jakarta dan tinggal di Jalan Raya Kutisari Indah Surabaya.

Dalam melakukan order fiktif itu mereka kompak dan membagi tugas satu sama lainnya. Liem Andre dan Mauriciano Victorious berperan sebagai driver dan kadang juga menyaru penumpang. Sementara Liem Candra berperan sebagai owners dan penyedia peralatan elektronik yang digunakan oleh Liem Andre dan Mauriciano Victorious.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya pelaku Liem Chandra membeli handphone bekas milik driver Grab yang masih aktif dan terdaftar pada Grab.

Berbekal HP yang terdapat akun Grab resmi itu, kemudian pelaku membuat order palsu menggunakan HP lain yang maaih miliknya sendiri.

“Hal itu digunakan untuk mengelabuhi pihak Grab. Seolah ada job dan diterima sendiri oleh pelaku Chandra,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Rabu (7/2/2018).

Begitu pihak Grab merasa dirugikan, akhirnya manajemen Grab melaporkan mereka ke Polisi. Mereka pun dibekuk pada, Selasa (6/2/2018) pukul 20.00 WIB di sekitar Galaxy Mall Surabaya.

Lanjut Lily, dari setiap akun palsu itu, tersangka Chandra mendapat keuntungan Rp 450 ribu dari insentif Grab. Merasa mendapatkan keuntungan besar, selanjutnya Chandra merekrut Liem Andrew dan Mauriciano Victorious untuk melakukan hal yang sama.

Dari tiga driver Grab Nakal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 buku tabungan, 3 ATM, 4 kartu SIM Card, 1 HP, 1 mobil Toyota Agya L 1553 EX, STNK, 86 HP berisi akun penumpang, 36 Hp berisi akun driver Grab, 9 modem, 2 power bank, 3 kabel cas dan 1 iPhone.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 51 jo. 51 Pasal 35 UURI no. 9 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul