Hukum

Terbukti Bakar Istrinya, Guru Ngaji di Gresik Divonis 9 Tahun

GRESIK, FaktualNews.co – Ilham Rois (40), seorang guru ngaji asal Desa Bambe, RT3 RW1, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (07/02/2018) siang.

Putusan hakim tersebut dijatuhkan karena terdakwa tega membakar istrinya, Uti Aristanti (38), hingga tewas dalam kondisi mengenaskan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Thesar Yudi Prasetyo, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melangar pasal 44 ayat 2 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanga. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar Lia Herawati saat membacakan putusan di PN Gresik.

Usai divonis dengan hukuman berat, terdakwa malah melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Atas putusan itu, terdaksa menyatakan pikir-pikir. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya, Wellem Mintarja.

Wellem menyatakan sedikit kecewa atas vonis hakim tersebut. Dia pun menyebut putusan 9 tahun untuk terdakwa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung perbuatan terdakwa.

“Termasuk ahli forensik juga tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Kami pun berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Saat ini kita masih berkordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” paparnya.

Seperti diberitakan, pada Rabu 07 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa mengajak istrinya ke area persawahan Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Disitu terdakwa menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu membakarnya hingga gosong.

Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi rasa curiga terhadap istrinya yang telah berselingkuh dengan pria lain. Dugaan itu didapat terdakwa dari isi pesan singkat di ponsel istrinya. Terdakwa lalu berniat membuat istrinya cacat fisik sehingga tidak berselingkuh lagi.