FaktualNews.co

Terkena OTT KPK, Plt Kadinkes Terancam Dipecat

Birokrasi     Dibaca : 808 kali Penulis:
Terkena OTT KPK, Plt Kadinkes Terancam Dipecat
FaktualNews.co/Istimewa/
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati mengenakan rompi tahanan KPK

JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Muntholip menyebutkan Plt Dinkes Jombang, Inna Silestyowati masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga hari ini, Rabu (7/2/2018).

Kendati Inna yang juga berprofesi sebagai dokter ini sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inna ditetapkan sebagai tersangka pelaku suap terhadap mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dalam kasus pengisian jabatan di Dinkes Jombang.

Bahkan kini Inna sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Ia juga diduga melakukan suap terhadap Nyono untuk pengurusan izin sejumlah rumahsakit di Kota Santri.

“Sampai hari ini kita belum menerima surat resmi penahanan Plt Dinkes dari KPK ke Pemerintah Kabupaten Jombang. Sehingga kita belum bisa mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Wakil Bupati Jombang,” katanya.

Mutholip menambahkan, pihaknya tidak boleh bertindak tanpa ada surat resmi dari KPK. Namun setelah adanya surat resmi tersebut baru BKD Kabupaten Jombang mengajukan surat pemberhentian sementara yang ditanda tangani wakil Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab yang kini menjabat sebagai Plt.

Hingga kini, pemkab Jombang belum menunjukkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Sedangkan, dalam keseharian sementara tugasnya diambil pegawai biasa.

“Kita lakukan pemberhentian sementara kalau ada surat resmi KPK. Tapi kalau surat resmi KPK ini datang setelah Wakil Bupati cuti maka ditanda tangani Plt Bupati Jombang. Dan itu nunggu keputusan Gubenur Jatim,” paparnya.

Selanjutnya, pasca adanya keputusan resmi dari pengadilan maka BKD akan melihat kembali sanksinya di bawah 5 tahun atau di atas 5 tahun. Bila diatas 5 tahun maka Inna akan diberhentikan secara tidak terhormat. Namun bila dibawah 5 tahun akan diambil tindakan pemberhentian sementara.

“Kalau diberhentikan secara tidak terhormat maka yang bersangkutan tidak dapat hak pensiun. Tapi kalau pemberhentian sementara gajinya hanya cair 75 persen dari total gaji keseluruhan,” pungkas Mutholip

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin