FaktualNews.co

Ulama dan Pemkab Pamekasan Sepakat Pembukaan Tempat Karaoke

Birokrasi     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Ulama dan Pemkab Pamekasan Sepakat Pembukaan Tempat Karaoke
FaktualNews.co/Mulyadi/
Penutupan salah satu tempat karaoke di Pamekasan, beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Pembukaan tempat karaoke atau tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Aliansi Ulama Madura (Auma).

Kesepakatan pembukaan tempat hiburan itu berdasarkan hasil pertemuan bersama antara Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Aliansi Ulama Madura (Auma), Laskar Pembela Islam (LPI) dan peguyuban usaha hiburan Pamekasan, Rabu (07/02/2018) Sore.

Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari mengungkapkan, pengoperasian tempat hiburan dan karaoke di wilayah Gerbang Salam diperbolehkan.

Syaratnya, bisa menyesuaikan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan. “Tempat Hiburan bisa dibuka, jika bisa menyesuaikan dengan isi Perda dan Perbup,” jelasnya.

Khalil menambahkan, dalam Peraturan yang dikeluarkan Pemkab Pamekasan, usaha hiburan harus mematuhi peraturan yang ada. “Pemandu lagu harus sopan, tidak menyediakan minuman keras dan pemasangan CCTV,” sambungnya.

Sekretaris Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi berharap, semua pihak di Pamekasan bisa saling menjaga sikap dan menjaga suasana kondusif terkait eksistensi tempat hiburan.

“Dalam pengawasan biar tim yang bekerja. Tim yang melibatkan Forpimda, Auma, LPI dan penguyuban usaha hiburan Pamekasan,” terangnya.

Agus Sujarwadi, Ketua peguyuban usaha hiburan Pamekasan mengatakan, usaha hiburan bisa dibuka berdasarkan kesepakatan bersama dan bisa mematuhi Perda dan Perbup.

“Bisa dibuka dengan catatan tidak melanggar isi dari Perda dan perbup. Jika hal itu dilanggar, maka pencabutan izin permanent akan dilakukan oleh pemkab,” ungkapnya.

Agus menambahkan, jika ada salah satu pengusaha yang melanggar, maka konsekuensinya panarikan izin operasi usaha.

“Tidak ada bentuk toleransi dan ditutup secara permanen. Selamanya tidak bisa mengurus izin,” tutupnya.

 

Revisi:

KH. Fadholi adalah sekretaris Aliansi Ulama Madura. Sebelumnya tertulis Ketua Umum Aliansi Ulama Madura. Demikian revisi ini dilakukan pada Kamis (8/2/2018), pukul 18.47 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i