FaktualNews.co

Dapat Upah 50 Ribu Ringgit, TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu

Kriminal     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Dapat Upah 50 Ribu Ringgit, TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Petugas menunjukan modus TKI asal Pamekasan dalam menyelundupkan sabu-sabu.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 940 gram melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya kembali berhasil digagalkan petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT).

Narkoba seberat 940 gram yang dibawa oleh tersangka berinisial AW (32), warga Temberu, Pamekasan, Madura itu disembunyikan di dinding dan dasar rice cooker bagian dalam.

Saat itu, petugas mencurigai isi kardus yang dibawa oleh penumpang pesawat Air Asia XT-8298 rute Kuala Lumpur – Surabaya tersebut.

Kepada petugas, pelaku AW mengaku mendapatkan upah sebesar 50 ribu ringgit jika berhasil menyelundupakan sabu-sabu tersebut. “Rencananya saya kirim ke Pamekasan, Madura dan dikasih upah 50 ribu ringgit,” kata pelaku yang bekerja sebagai TKI ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, menjelaskan pelaku menyembunyikan narkoba di dalam rice cooker dan saat dilakukan pembongkaran ditemukan 7 bungkus yang berisi bubuk cristal putih yang diduga sabu.

“Saat dilakukan uji coba di lab, ternyata benar, 7 bungkus tersebut merupakan Methamphetamine atau sabu dengan berat keseluruhan 940 gram,” ungkapnya, Kamis (8/2/2018).

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang sabu, narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul