FaktualNews.co

Dua Pelaku Pecah Kaca dengan Busi di Surabaya Dibekuk, Dua Kabur

Kriminal     Dibaca : 1234 kali Penulis:
Dua Pelaku Pecah Kaca dengan Busi di Surabaya Dibekuk, Dua Kabur
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pelaku pecah kaca asal Sumatera Selatan dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua dari empat pelaku pecah kaca yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya Barat berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri pada Kamis (8/2/2018).

Kedua pelaku diketahui bernama Bakarusein (39) dan Kiki Romli Juanda (25). Mereka berdua berasal dari Komering Ilir, Sumatera Selatan yang merantau ke Surabaya dan nekat melakukan kejahatan pecah kaca.

Dengan dalih ilmu didapat dari dua rekannya yang kabur, dua pelaku yang Kost di Jalan Manukan Tama Surabaya ini menggunakan pecahan busi motor sebagai sarana untuk memecahkan kaca mobil korban yang diincarnya.

Sebelum beraksi, mereka mencari busi bekas, kemudian memecah busi itu hingga menjadi butiran-butiran kecil.

“Pecahan kecil itulah yang dilempar ke kaca mobil hingga retak,” jelas salah seorang pelaku, Bakarusein saat ditanya petugas.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, mereka dibekuk di Jalan Raya Made Surabaya usai memecah kaca mobil milik Hartonigio (48) warga Rungkut.

Kelompok ini memecah kaca mobil Toyota nopol L 610 WI milik korban dengan menggunakan pecahan busi, sehingga retak kemudian mendorong kaca yang sudah retak tersebut dengan kedua telapak tangan ke arah dalam.

“Begitu pecah, mereka mengambil tas berisi laptop milik korban serta barang apa saja yang ada dalam mobil korban,” jelas Dwi Heri, kepada Faktualnews.co, Kamis (8/2/2018).

“Karena gugup, mereka meninggalkan sepeda motor di gang buntu lalu berusaha kabur,” tambahnya.

Dari hasil introgasi ternyata pelaku tersebut adalah pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dari luar pulau Jawa. Mereka sengaja kost di Surabaya guna melancarkan aksi tersebut.

“Pengakuannya baru sekali ini, namun petugas tidak begitu saja percaya karena mereka mahir dalam memecahkan kaca. Kasus ini kini masih dalam pengembangan,” tukas Dwi Heri.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP ini
berupa Yamaha Jupiter MX L 4482 WL milik pelaku dan tas hitam berisi laptop milik korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul