FaktualNews.co

Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK, Kasus Suap Perubahan APBD 2015

Hukum     Dibaca : 610 kali Penulis:
Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK, Kasus Suap Perubahan APBD 2015
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Kantor KPK di Jakarta

MALANG, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 Kota Malang yang telah menjerat mantan Ketua Dewan Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Setelah sebelumnya 12 anggota DPRD Kota Malang yang dikorek keterangan oleh KPK, kali ini, giliran mantan Sekda Kota Malang 2015 Cipto Wiyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jatim, Kamis (8/2/2018).

Selain itu beberapa pejabat eksekutif lainnya yakni Tedy Sujadi Soemarna Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas PU Kota Malang 2015 dan Noer Rahman Wijaya Kabid Bina Marga Dinas PU tahun 2015 yang kini menjabat sebagai Kabid Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang.

Sedangkan beberapa orang lainnya yakni adalah Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch. Ali Imron, Sukarno Yudho Arisandi, Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudrajat dan Fitriansah. Mereka merupakan pihak-pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Pemeriksaan seluruh pejabat dan beberapa orang pihak swasta yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Komisi Antirasuah ini dilakukan di Mapolres Batu.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait uang ketok yang sumbernya diduga berasal dari rekanan Pemkot Malang. Suap tersebut untuk memuluskan penanggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Saat ini, TPK sudah menyeret 3 tersangka yaitu Moch Arief Wicaksono (MAW), Jarot Edy Sulistiyono mantan Kadis PU Kota Malang dan Hendarwan Maruszaman Dirut PT ENK.

MAW diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang kala itu menjabat sebagai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang sebagai imbalan memuluskan rencana dalam pembahasan APBD.

Sedangkan Hendarwan, diduga dialah pihak swasta yang memberikan suap kepad MAW senilai Rp 250 juta supaya pihaknya menganggarkan kembali pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin