Politik

Panwaslu Minta KPU Tegas Soal Aturan Kampanye

Pilwali Kota Mojokerto 2018

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tegas dalam membuat keputusan aturan kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Mojokerrto, Elsa Fifajanti. Menurutnya, Jika KPU tidak membuat keputusan tegas, peserta pilkada akan menganggap yang tidak diatur di PKPU itu dibolehkan.

“Contohnya mobil yang dibranding gambar pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto yang kini sudah mulai bertebaran di jalan. Ini tidak secara spesifik diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye,” tuturnya, Rabu (8/2/2018).

Seperti dicontohkan Elsa, apakah yang dimaksud itu masuk sebagai Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bahan Kampanye (BK) atau tidak, Panwaslu meminta agar KPU Kota Mojokerto setidaknya membuat kesepakatan bersama dengan para paslon.

“Semua tim pemenangan tanda tangan bersama di kesepakatan tersebut, termasuk apa sangsi yang akan diperoleh jika ada pelanggaran. Belajar dari pengalaman saat Pilwali 2013 yang lalu, banyak sekali kreativitas dari tim pemenangan terkait APK ataupun APS serta BK ini,” tuturnya.

Elsa menegaskan, dari sisi Panwaslu, jika tidak diatur dalam PKPU atau keputusan KPU, maka Panwaslu akan sulit menindaknya. Jika dibiarkan liar, lanjut Elsa, maka peserta akan dengan seenaknya menyebarkan gambar paslon di barang-barang yang dinilai milik pribadi.

“Padahal meski milik pribadi, jika digunakan untuk kepentingan pilkada, dampaknya bisa luar biasa. Misalnya, jika ada tim kampanye tiba-tiba berkreativitas membuat balon udara yang besar dengan ditempeli gambar paslon dan dibiarkan di udara selama masa kampanye,” tuturnya.

Maka dari itu, Elsa menegaskan agar KPU membuat aturan tegas soal kampanye. “Kami (Panwaslu) memberikan tindakan, pastinya kan ada dasar hukumnya. Kalau tidak diatur spesifik, khawatirnya para tim paslon menganggap hal-hal yang tidak diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu boleh dilakukan,” pungkasnya.