Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwascam
Sidang Kode Etik Rampung, DKPP Menangkan Panwaslu Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan terhadap Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 lalu.
Dilansir dari laman resmi www.dkpp.go.id, sidang perkara dengan nomor registrasi 6/DKPP-PKE-VII/2018, digelar pada Kamis, 8 Februari 2018 di Kantor DKPP, di Jalan M. H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan.
Usai sidang digelar, DKPP mengeluarkan salinan putusan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dilihat pada halaman website resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.
Dalam surat putusan yang terdiri 18 lembar itu tertuang, DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi, selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep sejak dibacakannya Putusan ini.
Hasil putusan juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan itu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep tahun 2017 lalu, beredar isu blocking kecamatan antar Komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan adanya ‘titipan’. Temuan dugaan itu akhirnya dilaporkan ke DKPP.