FaktualNews.co

Tergiur Uang 50 Ringgit, Pemuda Asal Pamekasan Nekat Jadi Kurir Narkoba

Kriminal     Dibaca : 969 kali Penulis:
Tergiur Uang 50 Ringgit, Pemuda Asal Pamekasan Nekat Jadi Kurir Narkoba
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi Sabu-sabu

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Satu orang diamankan dalam hal ini. Selain itu petugas juga mengamankan sabu seberat 940 gram.

Pelaku yakni AW (32) asal Desa Temberu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sabu seberat 940 gram tersebut disembunyikan dalam mesin penanak nasi sepulang dari Malaysia.

Kepala Kepala Bea dan Cukai Juanda, mengatakan, penangkapan itu terungkap saat AW, yang menumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur – Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda sekira pukul 22.00 WIB.

“Pada saat memasuki custom area, petugas Bea dan Cukai mencurigai kardus yang berisi mesin penanak nasi yang diperiksa X-Rai, karena ada gambar yang mencurigakan dari sekitar mesin penanak nasi. Saat diperiksa, ditemukan tujuh bungkus plastik dalam kristal putih yang jika ditotal ada 940 gram,” kata Budi Harjanto saat press conference, di Aula BC Juanda, Kamis (8/2/2018).

Budi mengatakan benda mencurigakan tersebut positif merupakan sabu-sabu. Pada hari itu setelah melakukan pemeriksaan, Bea dan Cukai Juanda langsung menghubungi jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, ia disuruh untuk mengirim Sabu-sabu ke Pamekasan dengan iming-iming mendapatkan imbalan 50 Ringgit,” imbuhnya.

Menurut Budi penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Juanda dan Laboratorium Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Direskoba Polda Bali, Kantor Imigrasi Bandara Juanda dan Satuan Pengamanan Bandara Juanda.

Budi menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan. Tersangka AW diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, tersangka terbukti menyelundupkan barang impor seperti UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 102 akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin