SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timr, kembali mengungkap prkatik prostitusi online yang kini kian menjamur. Terbaru, anggota PPA menangkap tersangka trafficking bernama Fitria Tanjung (24) warga asal Tipes, RT.02 RW.05, Tipes, Sarengan Kota, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.
Fitria diamankan petugas pada pada Kamis (8/2/2018). Dia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pemuda nomor 19 Surabaya. Fitria digerebek, setelah ia menyebarkan broadcast di BBM dan Whatsapp berisi tentang layanan seks, threesome. Disamping dirinya, mucikari ini juga menawarkan temannya yakni RDK (33) yang juga tetangganya asal Surakarta.
“Begitu anggota memperoleh informasi adanya layanan Threesome online, kemudian di lakukan penyelidikan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (9/2/2018).
Ruth mengungkapkan, dan dari hasil penyelidikan tersebut polisi mengatahui jika Fitria dan korban sedang melayani tamu di kamar nomor 226 di dalam hotel di kawasan Jalan Pemuda. Saat itu juga, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati korban dan tersangka sedang melayani seorang pria hidung belang dengan layanan seks satu pria dua wanita (threesome).
Terbukti melakukan praktik esek-esek, petugas lantas membawa ketiganya ke Mapolrestabes Surabaya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni uang Rp 450 ribu, bill hotel, dua buah kondom dan satu HP yang digunakan tersangka untuk menawarkan layanannya.
“Begitu dilakukan pemeriksaan, diketahui jika keduanya bukan orang asli Surabaya. Mereka berasal dari Surakarta, mereka datang ke Surabaya pada Rabu malam (7/2/2018),” tambah Ruth Yeni.
Keduanya kepada petugas mengatakan jika mereka datang ke Surabaya untuk liburan. Setelah menginap itulah, mereka menyebar broadcast layanan threesome di medsos. Sedangkan tarif yang ditawarkan oleh Fitria untuk menikmati layanan tersebut yakni Rp 1 juta per jam. Tarif tersebut sudah include dengan sewa kamar hotel yang ditempati oleh tersangka dan korban.
Uang Rp 1 juta tersebut dibagi dua. Namun Fitria mendapat bagian yang lebih besar yakni Rp 550 ribu sedangkan, Rp 450 diberikan kepada korban. Rencananya, mereka akan tetap tinggal di Surabaya jika bisnis esek-esek mereka terus berjalan. Meski baru sehari di Surabaya, sebelum tertangkap, tersangka dan korban sudah melayani dua orang tamu.
Sementara itu, Fitria juga mengaku jika dia juga ikut membantu korban untuk melayani tamu dengan layanan threesome. Dia mengaku praktik tersebut sebelumnya sudah dilakukan di Solo, namun karena beberepa bulan sepi, mereka pun nekat ke Surabaya dan mencari pelanggan.
“Di solo saya dan korban sudah beberepa kali melayani tamu dengan layanan yang sama. Namun karena sepi, saya ke Surabaya. Sebab kata teman saya, pelanggan di Surabaya masih banyak,” tukas Fitria.