SAMPANG, FaktualNews.co – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Adalah Rifqi Rizal (20) warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, mengungkapkan pelaku Rifqi Rizal merupakan pelaku pencurian mobil Suzuki APV nopol B 1867 OB milik Mayvita Nabila Kurniadi (35), di wilayah Kecamatan Omben pada Jumat (26/1/2018) kemarin.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik, yakni sebelum kejadian pelaku berpura-pura meminjam mobil berwarna hitam itu kepada korban. Pelaku memanfaatkannya untuk menduplikat kunci.
“Korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, modusnya menduplikat kunci mobil korban, pelaku ditangkap di Tambak Mayor Surabaya saat hendak bertransaksi menjual kendaraan,” kata Budi, Jumat (9/2/2018) pagi.
“Barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan mobil APV, STNK, kunci duplikat, dan kunci asli,” terangnya.
Saat ini pelaku masih ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.