FaktualNews.co

Pakar Hukum Sebut Bupati Jombang Bisa Terjerat Perkara Lain

Hukum     Dibaca : 1303 kali Penulis:
Pakar Hukum Sebut Bupati Jombang Bisa Terjerat Perkara Lain
Dr.Solikin Rusli SH.MHum/istimewa

JOMBANG, FaktualNews.co – Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Yudi Widiana politikus PKS yang merupakan anggota DPR RI Komisi V periode 2014 – 2019 pada rabu (7/2/2018), menurut pakar hukum bisa juga menimpa pada Bupati Jombang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penempatan pegawai. Dr.Solikin Rusli SH.MHum dalam keterangan persnya mengatakan, pada prinsipnya seseorang yang menjadi tersangka dapat dijadikan tersangka kembali, sepanjang kasus dan delik (strafbaar feit)nya berbeda.

“Semisal kasus gratifikasi dengan kasus pencucian uang sebagaimana yang dilakukan KPK pada politisi PKS Yudi Widiana,” terang Solikin, jumat (9/2/2018). Ditambahkan, kasus Yudi yang pertama adalah perkara penerimaan suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Apalagi menurut Solikin, dalam kasus suap tersebut, Yudi duduk sebagai terdakwa. Lebih gamblang pria yang baru menyelesaikan gelar doktor nya tersebut menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus yang berbeda juga bisa dilakukan dalam tahap penuntutan dengan strafbaar feit yang berbeda.

Hal semacam ini pula yang menurut Solikin panggilan akrabnya, bisa menimpa pada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. “NSW yang saat ini menjadi tersangka atas OTT KPK beberapa waktu yang lalu, asalkan strafbaar feit nya berbeda bisa terjadi. Akan tetapi, menurut saya yang paling mungkin untuk dilakukan KPK bagi NSW, yakni jika ditemukan delik yang berbeda, adalah menerapkan delik berkualifikasi, yaitu penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan tersebut,” jelasnya.

Kemungkinan inilah dalam pandangan Solikin yang akan dilakukan oleh KPK. Terbukti,masih kata Solikin, KPK masih mengintai kasus-kasus lainnya dengan cara melakukan pengeledahan pada OPD selain Dinas Kesehatan.

Ia juga memprediksi kasus NSW sendiri akan melebar. Tidak hanya gratifikasi  namun juga mungkin pencucian uang serta sejumlah kasus lain. “Dugaan kasus-kasus fee proyek, perizinan, promosi jabatan yang tidak akuntabel dan bukan berdasarkan kapasitas dan kapabilitas serta rekrutmen perangkat desa serta tenaga honorer sebagaimana informasi yang berseliweran selama ini,” imbuhnya.

Diakhir keterangannya, Solikin menegaskan, peristiwa operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu merupakan bentuk anti klimaks masyarakat. “Yang namanya anti klimaks berarti ada banyak peristiwa lain yang dapat diendus meskipun saat ini belum muncul kepermukaan, masyarakat atau siapapun mungkin tidak atau sulit membuktikan tapi mereka dapat merasakan. Yang namanya tidak atau sulit dibuktikan bukan berarti tidak ada perbuatannya, tapi mungkin saking pinternya menyembunyikan,” pungkas pria yang kini menjadi direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar.

Bupati Jombang Nyono Suharli dan anak buahnya, Inna Silestyowati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 4 Februari 2018. Inna diduga memberikan uang suap kepada Bupati Nyono sebagai pelicin agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan. Uang yang diberikan kepada Nyono itu dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto