Peristiwa

Warga Malang Gunakan Bitcoin untuk Beli Narkoba

MALANG, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengamankan seorang berinisial RU (32) atas pembelian bahan narkoba dari Belanda yang dibayar menggunakan Bitcoin atau uang virtual.

RU merupakan warga Malang, Jawa Timur, yang bertempat tinggal di Serpong. Ia kedapatan memiliki bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram. Menurut penjelasan RU, ia akan gunakan MDMA untuk membuat pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Tangsel.

“Bahan dasar pembuat ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan uang virtual atau bitcoin,” kata Kepala BNN Kota Tangsel Heri Istu Hariono, Kamis (08/02/2018).

Heri menambahkan, pengiriman paket tersebut berdasarkan laporan dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta Kantor Pos setempat. “Mereka memberi info ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti, dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda,” katanya.

Heri menjelaskan, jajarannya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional asal Belanda yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayarannya di situs online.

“Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore HP-nya. Dia cari black market dan situsnya juga bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya,” kata Heri.

Atas tindakan kriminalnya RU dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.