Rumah Tempat Produksi Arak di Pacet Digerebek Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Mojokerto, Jawa Timur, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai home industri arak. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membuat arak.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, pada Sabtu (10/2/2018) mengungkapkan, penggerebekan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis tersebut dilakukan pada Jum’at, 9 Februari 2018 malam.
“Dalam penggerebekan, ada kolaborasi antara Satuan Sabhara dan Reskrim Polres Mojokerto, hingga akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.
Dari penggerebekan itu, jajaran Polres Mojokerto menemukan dua buah tandon air ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap dikemas akhirnya disita petugas.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menemukan 186 drum yang berisi bahan setengah jadi sebagai bahan pembuatan arak di lokasi tersebut.
Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni Satu unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak, Dua buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan.
Dua buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter untuk saluran kompor ke LPG. 10 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram yang sudah dipakai.
51 bungkus Fermipan yang digunakan sebagai campuran bahan baku, dua karung ragi kurang lebih beratnya 49 kilogram, satu lembar spon untuk saringan bahan baku setengah jadi.
20 bungkus plastik berisi 1560 tutup botol warna merah, 2,5 botol isi arak yang sudah jadi ukuran 1,5 liter, 51 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram yang belum terpakai.
42 paket botol kosong ukuran 1,5 liter jumlah kurang lebih sebanyak 3024 botol. Satu buah buku tulis untuk pembukuan hasil penjualan.
AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan, awalnya petugas Satshabara Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat pembuatan minuman arak tanpa izin.
“Hal itu kemudian kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa gudang di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak,” bebernya.
Dari hasil penggrebekan tersebut, lanjut Kapolres Mojokerto, satu tersangka berhasil diamankan. “Masroni Saiful Amin kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka tinggal di Dusun Kembang, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Karena pelaku dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku kini harus mendrkam di sel tahanan Polres Mojokerto.