FaktualNews.co

Komplotan Perampas Motor Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1440 kali Penulis:
Komplotan Perampas Motor Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews/Alfan Imroni/
Dua Tersangka Curas Saat Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, meringkus dua tersangka pencuriam dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Buduran, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018).

Kedua tersangka itu adalah Ainun Nidhom (23), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin dan Afiv alias Plolong (21), warga Desa Kragan Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Selain dua tersangka yang berhasil kami amankan, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih DPO,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris.

Ia mengungkapkan, penangkapan dua tersangka ini dilakukan di tempat berbeda. Tersangka Ainun Nidhom ditangkap saat bekerja di kawasan Buduran. Sedangkan Afiv ditangkap saat nongkrong di warung kopi, kawasan Gedangan.

“Barang bukti motor hasil curian kami temukan di rumah WP, tersangka yang DPO. Saat kami temukan dalam keadaan di potong-potong dan disembunyikan di dalam sumur untuk menghilangkan jejak,” terangnya.

Harris menceritakan, kronologis pencurian dengan kekerasan itu bermula saat korban bersama 11 temannya melintas di Jalan A Yani Sidoarjo, dihadang oleh komplotan pelaku yang mabuk usai dari tempat hiburan malam (karaoke).

Antara dua kelompok tersebut, sempat terjadi adu mulut dan mengatakan umpatan kotor. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kelompok korban terpaksa melewati jalan di bawah jembatan buduran.

“Dibawah jembatan, kelompok korban berhenti dan mengumpulkan handphone untuk dijadikan satu dan disimpan di jok motor milik korban Aditya, karena kawatir dirampas komplotan pelaku,” katanya.

Setelah itu, kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah utara Surabaya. Namun, sesampainya di depan traffic light Buduran tepatnya di depan pabrik Maspion 2, komplotan pelaku kembali melakukan penghadangan sambil membawa potongan bambu.

Tanpa banyak bicara, salah satu komplotan pelaku langsung memukul dan mengenai punggung Aditya hingga terjatuh dan tersungkur.

“Korban langsung lari menyelamatkan diri dan sembunyi di sebuah warung kopi. Kendaraan korban yang bertepatan ada 6 handphone, langsung dibawa kabur oleh pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i