Kriminal

Pelaku Curanmor di Bekuk saat Kongkow di Pusat Perbelanjaan

SURABAYA, FaktualNews.co – Akibat ulah bengalnya, Soleh harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada, Jumat (9/2/2018). Pemuda berusia 27 tahun asal Jalan Demak Jaya VII itu dibekuk karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemuda yang kos di Jalan Dupak Timur I Surabaya ini diburu polisi setelah menyikat motor milik temanya yang tinggal di Jl Dupak Timur II, pada 27 Januari 2018 lalu. Kanit resmob atreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, Soleh menyikat motor Yamaha Vixion warna merah putih bernopol L 5097 TF.

“Sepeda motor diparkir di depan rumah, oleh pelaku bersama dua temanya motor milik korban itu dicurinya,” kata Bima, Minggu (11/2/2018).

Dalam melancarkan aksinya, Soleh ini menggunakan modus menduplikatkan kontak motor milik korban. Saat itu, pelaku meminjam motor korban dan ternyata kontaknya digendakan lebih dulu sebelum motor dikembalikan.

Bermodalkan kontak duplikat, Soleh mengajak dua temannya LF dan AK untuk mencuri motor milik temannya. Motor yang sedang terpakrir di depan rumah korban dan langsung dibawa kabur oleh Soleh dan dua pelaku lainnya.

Tm Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan langsung memburu pelaku. Selama dua pekan, perburuan itu pun akhirnya membuahkan hasil. Tim Anti Bandit akhirnya sukses membekuk Soleh.

Dia dibekuk saat berada di salah satu pusat grosir di Surabaya. Darinya, polisi juga menyita motor Yamaha Vixion warna merah putih L 5097 TF, milik korban, kontak motor palsu sebagai barang bukti.

“Kini dua pelaku lainnya, yakni LF dan AK masih dilakukan pengejaran,” tukas Bima.

Share
Penulis