GRESIK, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, diserbu oleh puluhan massa, Senin (12/02/2018). Mereka tampak membawa sejumlah poster.
Poster-poster itu diantaranya tampak bertuliskan ‘Stop kriminalisasi perusahaan PT. Surya Pertiwi Nusantara terhadap masyarakat Dusun Semambung’. Tampak pula massa ormas yang membawa bendera GP Ansor dan LSM FPSR.
Aksi unjuk rasa ini menyikapi adanya gugatan perdata yang diajukan oleh perusahaan keramik PT. Surya Pertiwi Nusantara, terhadap 12 warga Dusun Semambung, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Para pendemo pun menuntut agar sidang gugatan tersebut dihentikan.
Adapun para warga yang menjadi tergugat antara lain, Imam Wahyudi, Yuwono, Guntur, Aris Dianto, Lukman Hakim, Suhartono, M. Samsul Farid, Choirul Anwar, Didik, dan Mualim. Sedangkan Supri, selaku Kepala Desa Krikilan dan Pujianto, selaku Kepala Dusun Semambung juga ikut serta digugat
Ketua PC GP Ansor Gresik, Agus Junaidi mengatakan, aksi unjuk rasa ini bagian dari kepedulian GP Ansor terhadap warga Semambung yang mayoritas NU. “Ada salah satu warga bernama Didik itu merupakan anggota Banser. Saat itu dia hanya ingin menjembatani warga dengan perusahaan, tapi malah ikut digugat,” katanya.
Agus menyebut, gugatan perdata ini bagian dari bentuk arogansi perusahaan. Yang mana perusahaan tersebut baru berdiri namun sudah membuat ulah. “Jangan sampai gugatan perdata ini berlanjut. Atau paling tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga setempat,” ucapnya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun. Gugatan perdata ini dilayangkan pasca perusahaan didemo oleh warga setempat. Akibat demo tersebut perusahaan merasa dirugikan. Pasalnya, para pekerja yang hendak masuk kerja tidak bisa karena dihalang-halangi oleh para pendemo.
Menyikapi hal itu, perusahaan lalu melayangkan gugatan perdata ke PN Gresik. Dalam isi gugatan tersebut, penggugat meminta ganti rugi materil sebesar Rp 229 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 200 juta kepada para tergugat. Sidang perdana pun berlangsung dengan dibacakannya surat gugatan perdata di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.
Oleh majelis hakim, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Agendanya sidang mediasi akan dilansungkan 2 minggu ke depan. “Kami beri kesempatan untuk melakukan mediasi dulu antara kedua belah pihak. Untuk waktunya silahkan dikomunikasikan,” ujar Agung.