MALANG, FaktualNews.co – Tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang sebelumnya mendaftar ke KPU Kota Malang sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018. Ke tiga pasangan tersebut adalah M. Anton dan Ahmad Wanedi, Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi, serta Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko.
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri dengan tegas mewanti-wanti para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk tidak menggunakan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan atau SARA saat berkampanye.
“Silahkan berkampanye dengan santun untuk menarik hati masyarakat. Saya kira, semuanya sudah memiliki caranya masing-masing untuk menarik hati masyarakat tanpa harus menggunakan kampanye gelap,” kata Kapolres usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2018, di Ijen Suites Kota Malang, Senin (12/2/2018).
Selain itu, ia juga melarang keras para pasangan calon yang akan berkampanye di area masjid atau tempat beribadah. Lebih lanjut dia berharap, agar proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang sudah di depan mata nantinya akan berlangsung kondusif dan damai. Sehingga, Malang bisa menjadi pilot project bagi kota dan daerah lain dalam melaksanakan Pilkada.
“Jangan pernah ada money politik, Panwas pasti sudah bergerak,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M. Zainuddin. Dia berharap, Pilkada Kota Malang dapat berlangsung damai dan aman. Para pasangan calon yang ditetapkan dapat mengajak masyarakat memilih dengan cara yang lebih bijaksana.
“Pilkada Kota Malang bisa berjalan damai dan menjadi contoh bagi daerah lain, itu harapan kami,” pungkasnya.