SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, meringkus dua bersaudara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang masih kakak beradik ini adalah Ahmad Arifin alias Ipin (33), warga Jalan Kebon Dalem Surabaya. Sedangkan, satunya lagi yakni Mahbub (25), warga Banyumas, Sampang, Madura.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, kedua pelaku menyasar rumah tetangganya sendiri di Jalan Kebon Dalem III. Satu unit sepeda motor berhasil digondol.
“Sebelum mencuri sepeda motor, mereka mencuri kunci dan BPKBnya terlebih dahulu. Caranya dengan memanjat dan naik ke atas genteng,” sebut Lily kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (12/2/2018).
Dipaparkan, dalam aksi tersebut, pelaku Mahbub yang mempunyai ide. Dia memanjat ke atas genteng rumah tetangganya.
Sejurus kemudian, kakinya sudah menjejak di balkon lantai 2. Kebetulan, pintu rumah di lantai 2 itu tidak dikunci oleh korban.
Begitu di dalam, dia mengobok-obok isi rumah. Pelaku juga menggasak tiga buah BPKB, sebuah STNK, satu kunci motor dan sebuah handphone. Mahbub juga sempat masuk ke satu kamar dan mengambil sebuah kartu ATM.
“Setelah berhasil mencuri barang-barang itu, pelaku kembali lagi ke lantai 2. Dia melarikan diri lewat tempat yang sama saat masuk ke dalam rumah itu,” jelas Lily.
Sementara, Ipin diberitahu bahwa sepeda motor milik tetangganya yang terparkir di teras rumahnya untuk segera dieksekusi.
Berbekal kunci yang sudah diembat Mahbub, Ipin kemudian meluncur ke lokasi motor Honda CBR bernopol L 2291 SV.
Namun, Kedua tersangka kesulitan mencari pembeli motor curian itu. Untuk handphone curian sudah berhasil mereka jual ke orang yang tidak mereka kenal di tengah jalan.
Kepada penyidik, tersangka Mahbub mengaku melakukan kejahatan itu karena rindu dengan keluarganya di ibu kota Jakarta. “Rencananya uang mau saya pakai buat ongkos ke Jakarta,” terangnya.
Namun, belum sempat menjual motor tetangganya, dikarenakan saat itu mereka kebingungan dan memarkir motor hasil curian di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Dari sanalah, Polisi bisa mengendus jejak tersangka. Keduanya pun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.