Kriminal

Layaknya Pembeli, Wanita yang Pernah Dipenjara Ini Kembali Mencuri di Mall

SURABAYA, FaktualNews.co – Noviani Rahayu, tidak jera untuk berbuat kriminal, meski pernah masuk dan tinggal di penjara. Perempuan 45 tahun asal Wisma Bungurasih III, Waru, Sidoarjo ini kembali mendekam dalam sel tahanan lantaran kasus pencurian.

Sebelumnya, dengan kasus sama, pelaku ini pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi penjara Polsek Tegalsari dan Wonokromo Surabaya.

Kali ini, Noviani kembali mencuri pakaian di Matahari Dept Store Mal Cito Jalan A Yani Surabaya pada akhir pekan lalu. Pencurian ini berawal saat Noviani datang ke Mal Cito layaknya pengunjung lainnya. Pada saat di dalam Store, dia melihat-lihat pakaian.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Noviani mengakui aksi pencurian di mall ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya dia pernah mencuri di dua mall di Surabaya. Aksi kali ini adalah yang kali ketiga dirinya melakukan pencurian.

“Saat memilih-milih pakaian, pelaku mengambil dua baju perempuan merk Logo Jeans dan Eprise. Barang itu dimasukan ke tas yang dibawa pelaku (Noviani Rahayu),” sebut Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Philips R Lopung, Senin (12/2/2018).

Tanpa Sadar aksi pelaku, lanjut Philips, ternyata diawasi oleh Sekuriti Mal Cito. Setiap gerak gerik pelaku yang sudah memasukan baju ke tas yang dibawanya terus dalam pengawasan.

Saat pelaku ini keluar Matahari Dept Store, ternyata dia tidak membayar di kasir atas pakaian yang sudah dibawanya. Tak ingin pelakuknya kabur, Sekuriti langsung menghentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan Sekuriti dan diteruskan ke Polsek Gayungan,” tambah Philips.

Karena kembali terbukti mencuri tersangka Noviani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kembali masuk sel tahanan di Polsek Gayungan Surabaya.