MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah menjalani sejumlah tahapan pendaftaran, tes kesehatan dan seleksi administrasi, empat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto, akhirnya ditetapkan calon dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Mojokerto 2018.
Keempat pasangan calon, yakni Ika Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria, Warsito – Mulyadi, Andi Soebjakto Molanggato – Aderia Suryani dan Akmal Boedianto – Rambo Garudo.
Penetapan tersebut, dilangsungkan di kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Mojokerto pada Senin (12/2/2018) siang. Dari empat pasangan yang mendaftarkan diri, keempat pasangan tersebut yang ditetapkan.
“Semuanya memenuhi syarat, tidak ada yang memenuhi syarat. Misalkan ada yang tidak memenuhi syarat, pasti dari awal sudah kami coret,” ujar Ketua KPU Kota Mojokerto, Syaiful Amin Solihin.
Terkait verifikasi berkas paslon, menurut Amin, tidak ada verifikasi berkas yang sulit. “Semuanya sama saja, hanya verifikasi LHKPN yang butuh waktu sedikit lama. Itu karena kami bekerjasama dengan instansi luar, yakni KPK,” jelasnya.
Setelah penetapan paslon, lanjut Amin, agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon. “Rencananya pengundian nomor paslon akan kami lakukan besok,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan Ika Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria, diusung Partai Golkar dan Gerindra, pasangan Warsito – Mulyadi diusung PAN dan PKS, lalu pasangan Andi Soebjakto Molanggato – Aderia Suryani, diusung PKB, PPP dan Demokrat. Sementara, pasangan Akmal Boedianto – Rambo Garudo, diusung oleh PDI Perjuangan.