Resmi Ditetapkan, Tiga Paslon Bakal Bertarung di Pilkada Bangkalan 2018
BANGKALAN, FaktualNews.co – Tiga pasangan calon (Pasangan Calon) akhirnya resmi bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat yang akan digelar pada 27 Juni 2018 nanti. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan akhrinya resmi menetapkan tiga paslon.
Penetapan paslon bupati dan wakil bupati tersebut, digelar dalam Rapat Pleno Terbuka, Senin (12/2/2018). Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menjelaskan penetapan ketiga paslon ini, berdasarkan surat keputusam nomor : 263/HK 03.3-Kpt/3526/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan dan Wakil Bupati Bangkalan 2018.
“Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon tiga bakal calon yang mendaftar ke KPU dinyatakan lengkap, dan hari ini kami tetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Bangkalan di Pilkada 2018,” kata Fauzan.
Ketiga paslon tersebut yaitu, Farid Alfauzi-Sudarmawan yang diusung Partai Hanura, Demokrat, PAN dan PDI Perjuangan. Paslon dengan tagline Bangkalan Berani Bangkit ini, mendapatkan dukungan 21 kursi di legislatif.
Selanjutnya, paslon KH Imam Buchori Kholil-KH Mondir Rofii. Paslon yang dikenal dengan jargon bersama Ra Imam-Ra Mondir (Beriman) itu, diusung PKB, NasDem dan PKM dengan jumlah dukungan 21 kursi.
Paslon terakhir adalah Abd Latif Amin Imron-Moh Mohni. Paslon yang mengusung slogan sahabat Latif-Mohni (Salam) tersebut, mendapat dukungan dari Gerindra, PPP dan Golkar dengan jumlah 19 kursi.
Sekalipun KPU sudah menetapkan mereka sebagai paslon di Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang, namun terdapat dua paslon yang harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sesuai PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan.
Sebut saja, Farid Alfauzi yang menjabat sebagai anggota DPR RI dan Sudarmawan Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur. Kemudian, Abd Latif Amin Imron yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Bangkalan dan Mo Mohni Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan.
Lima hari pasca penetapan, kedua paslon tersebut harus menyetorkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Akan tetapi, jika SK itu belum selesai cukup melampirkan surat resmi yang menyatakan SK pemberhentian tersebut masih dalam proses.
“Batas akhir penyetoran SK pemberhentian ini, 30 hari sebelum pemungutan suara. Kalau belum juga selesai sampai waku yang ditentukan terpaksa akan dicoret dari daftar peserta Pilkada,” tandasnya.