FaktualNews.co

Bobol Toko Tempatnya Bekerja, Dua Bersaudara Asal NTT Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1349 kali Penulis:
Bobol Toko Tempatnya Bekerja, Dua Bersaudara Asal NTT Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua bersaudara pelaku pencurian.

SURABAYA, FaktualNews.co – Jordi Both (20), warga Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong Manggarai, NTT dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Bubutan Surabaya karena mencuri uang serta handphone di toko tempatnya bekerja dengan dibantu kakaknya yakni Edward Bilbrienz Both (24).

Toko milik Hari Hariyanto warga Jalan Marpati, Kecamatan Mangunharjo, Kabupaten Madiun itu dibobol oleh Ofice Boy (OB) pada Senin (12/2/2018) malam pukul 21.00 WIB.

Kejadian bermula ketika seluruh karyawan termasuk tersangka yang bekerja di toko 4 lantai milik korbannya di pertokoan Dupak Mutiara pulang kerja, sekira pukul 14.00 WIB.

“Saat semua karyawan pulang, tersangka yang berniat mencuri, bersembunyi di lantai 4. Begitu situasi sudah mendukung, ia lantas turun ke lantai 3 guna membuka laci milik toko,” jelas Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Ningtyas, Selasa (13/2/2018).

Setelah berhasil mendapat hasil curian berupa uang sebesar Rp 5 juta, handphone jenis ZTE warna gold, pelaku lantas keluar toko dengan cara menggunakan seutas tali yang di ikatkan ke jendela lantai 3 sekira pukul 21.00 WIB.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini juga merusak CCTV dan mengambil hardisk tempat perekam,” tambah Kapolsek.

Lalu, Hasil jarahannya itu selanjutnya dibagikan separuh kepada kakaknya yang juga turut diamankan oleh Tim Anti Bandit Polsek Bubutan Surabaya.

Begitu keesokan hari pemilik toko menyadari toko miliknya dibobol maling, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bubutan. Usai korban melaporkan, anggota Anti Bandit Polsek Bubutan selanjutnya mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lokasi.

Hasil dari penyelidikan, pelakunya mengarah ke pelaku yang masih tercatat karyawan di TKP. Kini dua pelakunya mendekam dalam penjara dan Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul