Kriminal

Dari Jejak Kecupan Pacar Terhadap Anaknya, Ulah Bejat Bapak Kandung Terbongkar

SUMENEP, FaktualNews.co – Berawal dari jejak foto bekas kecupan memerah di leher anaknya, HS (46), warga Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan SP (17) kepada Polisi.

Pemuda itu diketahui sebagai pacar NR. Sedangkan NR, gadis berusia 15 tahun merupakan anak dari HS.

Laporan HS dan keluarganya ke polisi atas dugaan tindakan cabul SP terhadap NR, langsung diproses kepolisian setempat. Visum dan tindakan medis yang diperlukan dilakukan untuk melengkapi data dan penyidikan polisi.

Waka Polres Sumenep, Kompol Sutarno menjelaskan, awalnya, Polsek Kangayan melakukan pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan hasrat biologis. Sebagai tersangka terlapor adalah SP.

“Tersangka SP, melakukan cabul terhadap korban karena hasrat biologis,” katanya dalam konfrerensi pers, Selasa 13/2/2018).

Awalnya, beber Kompol Sutarno, HS (46), ayah gadis yang masih berstatus pelajar ini diberitahu oleh Istrinya jika NR pada Selasa (6 Februari 2018) sekira pukul 16.00 Wib, telah mengalami perbuatan tidak senonoh dengan cara dipeluk dan dicium oleh tersangka SP.

“Dari perlakuan SP itu, menimbulkan bekas merah di bagian leher bekas ciuman, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan,” jelas Sutarno.

Hasil dari pengembangan kasus tersebut, berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan, terbongkar fakta bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.

10 Kali Gagahi Anak Kandungnya

Saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri (Tersangka HS) yang sudah melakukannya secara berulang-ulang.

“Ini bukan hanya persoalan perlakuan SP yang mengecup di leher korban, setelah kasus ini dikembangkan ternyata yang menyetubuhi adalah bapak kandungnya sendiri, dari pengakuan sekitar 10 kali,” paparnya dihadapan wartawan.

Oleh sebab itu, karena tersangka SP masih dibawah umur, setelah dilakukan pemeriksaan dikembalikan kepada orang tuanya.

“Kita kembalikan ke orang tuanya, sambil lalu menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” imbuh dia.

Sementara, tersangka HS, diamankan di Mapolsek Kangayan saat menjadi saksi kasus cabul terhadap korban oleh pacarnya. “Tersangka HS diamankan pada, Minggu (11 Februari 2018) pukul 16.00 Wib saat menjadi saksi,” jelasnya.

Nah, yang mengejutkan, dari pengakuannya HS, ia melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri karena merasa sayang yang berlebihan.

“Alasannya karena terlanjur sayang, terhadap korban yang mana dari kecil hidup bersama neneknya,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 ttg Perubahan UU No 35 Thn 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.