FaktualNews.co

Koalisi Media Desak Pemerintah dan DPR Cabut RKUHP

Hukum     Dibaca : 1094 kali Penulis:
Koalisi Media Desak Pemerintah dan DPR Cabut RKUHP
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Gabungan organisasi media Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menghambat kebebasan pers.

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan pasal-pasal yang harus dicabut, antara lain pasal pemidanaan terhadap siapapun yang mempublikasikan berita tak sesuai keinginan narasumber dan delik penyebaran berita bohong.

“Jika disahkan, RKUHP akan mengancam kerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyiarkan fenomena publik,” kata koalisi dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/2/2018), dilansir Anadolu Agency.

Koalisi yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, SAFENET, Remotivi, MAPPI, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menegaskan upaya mengkriminalisasi kerja pers tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers, seperti amanat Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Semangat perumusan RKUHP juga tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan beragama peraturan lain seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tegasnya.

Selain itu masih terdapat sederet pasal yang membungkam kebebasan berekspresi, seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, pencemaran nama baik, penghinaan agama, dan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, katanya.

Koalisi mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebetulnya telah dibatalkan lewat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang mencabut pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

“Frasa penghinaan itu rancu dan multitafsir, rentan disalahgunakan oleh aparat terhadap pihak yang melontarkan kritik dan aspirasi,” kata koalisi.

Revisi KUHP sudah dimulai sejak 1980-an, di mana drafnya beberapa kali mengalami perubahan yang bertujuan agar Indonesia memiliki versi KUHP yang lebih humanis dan dekolonialisasi.

Tahun 2015 lalu, Presiden RI Joko Widodo mengajukan draf revisi ini agar kembali dibahas di DPR.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency
Tags