SURABAYA, FaktualNews.co – Pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Lakarsantri Surabaya.
Pasalnya, Ronianto (22) kedapatan mencuri 20 tabung elpiji di sebuah gudang di Jalan Sambikerep No.49 RT 3 RW 1 Surabaya.
Pemuda asal Dusun Krajan RT 2 RW 1 Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, ini menjual tabung elpiji hasil pencuriannya dengan harga Rp 50 ribu.
“Setelah melakukan pencurian dan menjual tabung elpiji tersebut, pelaku melarikan diri,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (13/2/2018).
Namun, pada Senin (11/2/2018) pelaku berhasil dibekuk polisi dan langsung dijebloskan kedalam penjara.
Polisi juga menyita uang sisa hasil penjualan elpiji sebesar Rp 150 ribu sebagai barang bukti.