Kriminal

Rampas Tas Milik Ibu-ibu, Pemuda Asal Trowulan Diringkus Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pemuda asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus petugas dari Polsek Trowulan setelah dinyatakan sebagai tersangka perampasan tas milik seorang ibu-ibu.

Kejadian perampasan tersebut terjadi pada Senin, 12 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan tengah persawahan di kawasan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Paur Bag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, kejadian perampasan tersebut dialami Kiswidiastuti (30), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Saat itu, korban mau pulang dari bekerja di salah satu toko kosmetik yang ada di Kota Mojokerto. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibuntuti orang tak dikenal yang mengendarai motor. Sampai di lokasi, tas korban dirampas oleh pelaku,” ujarnya, Selasa (13/2/2018).

Mengetahui tasnya dirampas oleh orang yang tidak dikenal, lanjut Tri, korban sempat berusaha mengejar pelaku dan akhirnya menabrak motor pelaku menggunakan motor korban.

“Korban sempat jatuh karena menabrak pelaku. Setelah ditabrak itu, pelaku juga sampat terjatuh,” jelasnya.

Namun, setelah jatuh, pelaku berhasil melarikan diri setelah tahu ada dua orang lain yang datang menghampiri korban untuk menolong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan patah tulang di kaki kiri. “Setelah korban mendapat perawatan di rumah sakit, korban melapor ke Polsek Trowulan,” tuturnya.

Menerima laporan korban, Polsek Trowulan tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. “Pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Trowulan dan Resmob pada Senin (12/2/2018) sekitar pukul 23.45 WIB,” imbuhnya.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni Harianto (17), warga asal Dusun/Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas warna biru yang berisikan dompet, uang tunai senilai Rp 850 ribu, ATM, STNK, serta handphone merek Samsung warna hitam, serta sepeda motor merek Honda Beat nopol S 5037 PQ warna hitam milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 4e KUHP dengam ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.