SIDOARJO, FaktualNews.co – Apes menimpa H Cipto, warga Dusun Bangun, Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, niat hati ingin membeli tanah tambak seluas 11 hektar senilai Rp 700 juta, ia malah menjadi korban penipuan Anas Al-ayubi (48), senilai Rp 398 juta.
Untuk memuluskan aksinya warga Desa Gempol Kisik, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur ini selalu memakai gelar sarjana hukum palsu untuk meyakinkan para korbannya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penipuan itu bermula saat korban yang merupakan tetangga desa pelaku ingin membeli tanah tambak di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tanah tersebut tercatat milik Hj. Ruqoiyah yang dihibahkan kepada Nurul Aisah.
Namun, korban baru sadar kalau tanah tersebut menyimpan masalah.
“Surat Hibah dari Notaris yang diberikan Anas ternyata palsu. Stempel dan tanda tangannya ini semua palsu,” kata Cipto usai mengikuti persidangan di PN Sidoarjo, Selasa (13/2/2018).
Cipto menambahkan, dirinya juga merasa ditipu oleh Anas terkait proses kepemilikan tanah tersebut. Proses kepemilikan tanah untuk balik nama hanya bualan. Uangnya diambil tapi tanah tak kunjung menjadi atasnamanya. Uang yang diberikan ke Anas juga hingga ratusan juta.
“Dalam mengurus izin, saya sudah beri uang Rp 120 juta. Uang itu untuk kepentingan sidang eksekusi di PN Sidoarjo, namun setelah saya cek di pengadilan, tidak ada. Setelah saya beri uang Rp 45 juta dengan alasan eksekusi, ternyata juga tidak ada jadwal,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Cipto, pihaknya akan melaporkan anas ke pihak berwajib. Karena, selain dirinya, juga banyak warga yang ditipu oleh Anas.
“Kami akan melaporkan Anas. Karena yang tertipu bukan saya saja, tapi Cak Gundul, Ibu Sri juga tertipu ratusan juta,” pungkasnya.