Atribut Kampanye Marak, Panwaslu Jombang Terkesan Tutup Mata
JOMBANG, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang dinilai tidak mempunyai taring untuk melakukan penertiban atribut-atribut yang berbau kampanye. Panwaslu juga kerap tidak mempunyai wewenang maupun sanksi terhadap pelanggaran pemilu.
Ketidak berdayaan Panwaslu Kabupaten Jombang dalam menertibkan atribut seperti bendera parpol ini nampak ketika deklarasi tolak dan lawan politik uang, serta politisasi SARA, Rabu (14/2/2018) di bundaran Ringin Contong.
Ironisnya, penandatangan deklarasi itu dilakukan di bawah bendera partai demokrat yang menjadikan ‘polusi visual’ di bundaran tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang Nur Khasanuri beralasan dipilihnya Ringin Contong sebagai lokasi penandatangan deklarsi meski banyak bendera parpol, karena pertimbangan arus lalu lintas tidak macet.
“Kalau adanya bendera Parpol itu wewenang Satpol PP untuk menertibkan,” dalihnya, kepada awak media, Rabu (14/2/2018).
Khasanuri menegaskan, bendera parpol yang terpasang di bunderan Ringin Contong tersebut bukan dalam rangka Pilkada.
Akan tetapi, dalam rangka sosialisasi pemilu legislatif. Sehingga menurutnya, soal penertiban menjadi wewenang Satpol PP.
Diketahui, deklarasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, komisioner KPU, pengurus parpol, dan tim sukses cabup-cawabup.