SUMENEP, FaktualNews.co – Sungguh bejat kelakuan dari HS (46), warga Dusun Patapan, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Bagaimana tidak, ia tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Korban merupakan NR (15) siswi yang masih duduk di bangku sekolah. Parahnya, perbuatan bejat HS, dilakukan berulangkali di rumahnya.
Kasus ini terungkap ketika ibu kandung NR, melaporkan tindakan tak senonoh kekasih anaknya yang berinisial SP (17). Pada leher NR ditemukan bekas ciuman hingga berwarna merah yang diduga akibat perbuatan SP.
“Kasus pelecehan ini dilaporkan ke Polsek Kangayan,” ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno (14/2/2018).
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut, yakni dengan melakukan visum dokter di Puskesmas Kangayan. Hasilnya sungguh diluar dugaan, selain bekas merah di leher, dokter juga menemukan luka lecet di kemaluan NR.
“Korban mengaku digauli bapaknya kurang lebih 10 kali,” imbuhnya.
Menurutnya, SP melakukan pencabulan terhadap NR akibat faktor dorongan hasrat biologis. Sedangkan HS mengaku nekat menodai NR, karena merasa sayang yang berlebihan kepada anak kandungnya itu. Sebab, HS bertahun-tahun tidak bertemu dengan NR.
“HS dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya