Kriminal

Ditahan, Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 6 Jombang Terancam 15 Tahun Penjara

JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah menjalani pemeriksaan intensif oknum guru berinisial EA yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi SMP Negeri 6 Jombang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku ditahan di Polres Jombang pada Rabu (14/2/2018) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah ditahan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suhartatik saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Retno.

Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Jombang, Jawa Timur. Kedatangan mereka bermaksud memprotes kelakuan guru berinisial EA yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan murid, Senin (12/2/2018).

Menurut salah satu orang tua korban Yn (36) warga Dusun Weru, Desa Mojongapit pelaku juga melancarkan aksinya di lingkungan sekolah. Pengakuan anaknya yang berinisial MA (14), pelaku pernah memaksa muridnya di Toilet Sekolah.

“Korban Dimasukkan ke toilet lalu ditanyai kamu sudah haid apa belum. Saat itu celana pelaku dibuka. Anaknya melawan, tangan pelaku ditarik dan ditendang lalu kabur. Ada 27 korban yang mengaku dihipnotis dan ruqiyah, bukan 25 orang,” bebernya, Senin (12/2/2018).

Alasan meruqiyah, kata Yanto untuk menghilangkan setan. Tetapi pelaku hanya melakukan perbuatannya kepada murid perempuan. Pelaku dipanggil sendiri-sendiri secara bergantian. Dan ada juga diluar jam pelajaran. Ada yang ditenda pas kemah, dikelas dan toilet.

“Anak saya mengalami kejadiannya waktu Perkemahan sekitar dua bulan lalu,” terangnya.