Hukum

Kejari Sumenep Bekuk DPO Korupsi KUT di Jakarta

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui tim Intelijen Kejari setempat bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi kredit Usaha Tani (KUT).

Salim Achmad warga Jln Dr Sutomo, Sumenep ini ditangkap Korp Adhiyaksa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (14/2018) sekitar pukul 11.52 WIB.

Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi (sudah menjalani putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, naman kita berhasil menangkapnya,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya di Jakarta, Rabu (14/2/2018) siang.

Akibat perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih. Tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.

“Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” bebernya.

Ditegaskan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta. Dalam waktu dekat akan segera bertolak ke bumi Sumekar.

“Secepatnya kita bertolak, saat ini masih di Jakarta,” pungkasnya.

Share
Penulis