FaktualNews.co

Tiga Paslon Pilbup Nganjuk 2018 Kompak Lakukan Pelanggaran

Politik     Dibaca : 1894 kali Penulis:
Tiga Paslon Pilbup Nganjuk 2018 Kompak Lakukan Pelanggaran
FaktualNews.co/R.M. Gawat/
Tiga paslon Pilbup Nganjuk 2018.

NGANJUK, FaktualNews.co – Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam konstetansi Pilkada Nganjuk 2018, kompak melakukan pelanggaran saat pawai pengenalan Paslon pada Rabu (14/2/2018).

Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk, Abdul Syukur Junaidi mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga Paslon sepanjang kegiatan. Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan antara lain, pembagian kaos sepanjang pawai oleh paslon nomor urut 1, Novi Rahman Hidayat-Marhaen Djumadi (Novi-Marhaen), penggunaan kendaraan dengan bak terbuka oleh Paslon nomor urut 2, Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono (Hanung-Bima), dan penggunaan pengeras suara oleh kubu nomor urut 3, Desy Natalia Widya-Ainul Yakin (Desy-Yakin).

“Ketiga paslon melakukan pelanggaran kesepakatan. Paslon nomor urut 1 membagikan kaos, nomor urut dua menggunakan kendaraan terbuka, dan nomor urut tiga menggunakan pengeras suara. Kami masih memberikan toleransi, tapi tadi langsung kita beri peringatan berupa teguran,” ungkap Syukur.

Menanggapi temuan Panwaskab Nganjuk, calon bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengaku tidak tahu menahu terkait adanya pembagian kaos oleh kubunya. “Saya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaos. Saya tidak tahu apakah (bagi-bagi kaos) itu dari timses,” ujarnya kepada sejumlah media yang melakukan konfirmasi.

Hal senada disampaikan Siti Nurhayati, Cabup Nganjuk nomor urut 2. Mantan Bupati Nganjuk yang akrab disapa Bu Hanung itu menampik adanya pelanggaran dari kubunya.

Dia mengaku jika sebenarnya telah melarang kendaraan terbuka untuk ikut dalam pawai. “Sebenarnya sudah kami antisipasi dengan melarangnya. Tapi tadi mungkin beberapa tetap ikut dengan menunggu di jalan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman Hakim menyampaikan, bahwa dalam kegiatan pawai pengenalan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk tidak diperbolehkan menggunakan bahan kampanye, penggunaan kendaraan terbuka, maupun pengeras suara. Selain itu, untuk masing-masing Paslon juga dibatasi maksimal membawa 10 kendaraan roda empat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul