SURABAYA, FaktualNews.co – Dua oknum suporter sepak bola di Surabaya dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Kedua suporter bernama Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap pesilat, Eko Ristianto meninggal dan juga menyebabkan korban Aris mengalami luka berat.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) dan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (15/2/2018).
Sementara penasehat hukum kedua terdakwa, Gusti Prasetya mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai pertandingan sepakbola Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC, terjadi bentrok massa Bonek dengan anggota pesilat dari PSHT di Jalan Balongsari Tandes (30/9/2017) malam. Akibatnya, dua pesilat asal Bojonegoro M Anis dan Ristanto tewas.