MOJOKERTO, FaktualNews.co – Empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto, Jawa Timur, sudah mulai bandel.
Bagaimana tidak, kendati sudah memasuki masa kampanye, tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, belum ada yang mendaftarkan akun media sosial (medsos). Padahal, seharusnya akun medsos itu sudah didaftarkan ke KPU Kota Mojokerto sehari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Hingga hari Kamis petang, kami belum menerima satu pun tim kampanye paslon yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye. Sehingga bila ada kampanye di akun medsos sejak memasuki tahapan kampanye, jelas bukan akun resmi,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Kamis (15/2/2018).
Amin menuturkan, memang ada salah satu tim kampanye paslon cawali dan cawawali yang sudah mengirim satu akun medsos. Akan tetapi, bukan pendaftaran resmi sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Dalam aturan resmi KPU RI itu, pendaftaran harus melalui formulir Model BC4-KWK. Sedang yang satu paslon itu tadi, hanya mengirim nama akun saja, tanpa mengisi formulir,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada sanksi yang dijatuhkan ke tim kampanye paslon jika terlambat mendaftarkan akun medsos ke KPU. Hanya saja masing-masing tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye di medsos.
“Karena tidak memiliki akun resmi yang terdaftar di KPU Kota Mojokerto. Bila belum mendaftarkan, tentu ilegal,” terangnya.
Begitu pula dengan penyerahan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Hingga Kamis petang, baru ada satu paslon yang menyerahkan desain APK, berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Padahal KPU Kota Mojokerto telah meminta masing-masing paslon mengirim desain dan materi paling lambat 15 Pebruari 2018.
“Memang Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 dan 29, desain dan materi BK dan APK, paling lambat diserahkan lima hari setelah penetapan nomor urut paslon. Secara lisan dan tertulis melalui surat, kami sudah meminta agar tidak menggunakan standar paling lambat, agar kami cepat memproses pembuatan APK dan BK tadi,” paparnya.
Bila tim paslon terlambat mendaftarkan akun medsos dan menyerahkan desain serta materi BK dan APK, KPU Kota Mojokerto akan tetap melayani pendaftaran dan penyerahan desain.
“Tentu saja kami akan gedandapan (tergesa-gesa, red), terutama pengadaan APK dan BK, sebab harus melibatkan pihak lain,” tandasnya.