FaktualNews.co

Dewan Pers Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP

Nasional     Dibaca : 1201 kali Penulis:
Dewan Pers Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Dewan Pers meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak terburu-buru mengesahkan rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Problemnya, dua pasal dalam RKUHP tentang terkait penghinaan presiden dan wakil presiden yang sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih ada di dalamnya.

“Yang jelas kita kaget karena ada dua pasal yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di RKUHP,” jelas Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, dilansir Anadolu Agency, Kamis (15/2/2018).

Yosep Adi yang biasa disapa Stanley ini menerangkan draft RKUHP yang selalu berubah dari waktu ke waktu menyulitkan Dewan Pers untuk mengkaji RKUHP.

Dia mencontohkan draft terakhir RKUHP telah berubah dari semula 1200 pasal menjadi 900 pasal.

Namun, Stanley tidak mengetahui pasti secara detail perubahan pasal per pasal.

“Kita belum tahu apakah draft yang mengkriminalisasi pers sudah berbeda isinya,” jelas dia.

Dewan Pers juga sudah meminta naskah RKUHP untuk dibahas lebih jauh oleh insan pers. Sayangnya, permintaan itu belum mendapatkan respon.

Posisi pers rentan kriminalisasi
Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Bagir Manan menegaskan pers memang rentan kriminalisasi meskipun posisinya sebagai pilar keempat dalam kekuasaan.

“Pers adalah cabang pranata sosial terlemah dalam negara karena dia semata-mata bekerja atas dasar prinsip etik,” jelas Bagir yang juga Ketua Dewan Pers dari 2010-2016 ini.

Bagir mengatakan walau RKUHP berlaku umum, tapi pers yang paling rentan terkena kriminalisasi. Hal ini serupa dengan sejumlah pasal pada masa kolonial.

“Dulu pada masa kolonial pasal tentang kebencian dan permusuhan ditujukan kepada siapapun, tapi dalam prakteknya selalu pers yang kena,” terang Bagir.

Karena itu, usul Bagir, sebaiknya pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kerja pers sebaiknya dibatalkan.

“Kita lebih mendorong agar pejabat atau lembaga negara yang merasa terganggu oleh pers membangun kehormatannya sendiri,” jelas Bagir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency