FaktualNews.co

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan 7 Bocah di Jombang

Kriminal     Dibaca : 1405 kali Penulis:
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan 7 Bocah di Jombang
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setabudi

JOMBANG, FaktualNews.co – Pelaku penganiayaan 7 bocah asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (15/02/2018).

“Untuk kasus penganiayaan 7 bocah di Ngoro, Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi.

Gatot menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku yang diketahui salah satu diantaranya berinisial HR (60) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Polisi masih akan memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan.

“Namun demikian pemeriksaan belum bisa kami lakukan, karena pengacara tersangka mohon waktu penundaan hari Senin 17 Februari 2018 depan,” imbuhnya.

Ditanya soal pasal yang akan dikenakan, Kasat Reskrim menyatakan, jika ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 tahun.

Selain itu, Gatot mengaku sudah mengamankan beberapa barang bukti yakni rekaman video penganiayaan, beberapa baju yang dipakai ke 7 anak dan baju yang dipakai tersangka.

“Sedangkan untuk barang bukti pedang samurai milik tersangka, menurut keterangan dari pengacara tersangka saat ini posisinya di Jawa Tengah dan akan diserahkan kepada penyidik,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan dialami 7 bocah asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ketujuh korban berusia belasan tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketujuh bocah malang ini berinisial APR (13), AA (15), JR (14), ME (14), ATY (14), MHA (16) dan ZD (11). Seluruhnya, warga satu Dusun di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro.

Adapun pelakunya, adalah seorang pria dewasa berinisial HR (60), asal Desa setempat. Salah satu orang tua AA, mengatakan anaknya dipukul beberapa kali oleh pelaku dan 2 anaknya. Selain dipukul, korban juga diludahi, diseret dan diancam dengan sebilah samurai.

Perbuatan tersebut, beber AA, dilakukan pelaku di kediaman pribadi milik pelaku pada Sabtu (20/1/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin