JOMBANG, FaktualNews.co – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jombang mengeluh pencarian uang honor dan operasional yang belum cair sejak Januari 2018. Padahal, mereka sudah bekerja sejak Januari 2018 lalu.
Demikian disampaikan Haris, anggota PPS Jombang. Ia menyebutkan kerja PPS cukup berat dan menyita banyak waktu. Namun sayangnya, kerja keras anggota PPS kurang dihargai. “Sejak Januari kemarin kita belum terima honor PPS,” katanya, Kamis (15/2/2018).
Anggota PPS, kata Haris harus meninggalkan banyak pekerjaan untuk melakukan coklit dan pendataan calon pemilih. Padahal sebagian besar anggota PPS punya anak-istri di rumah yang butuh makan dan sandang. “Kita masih berharap KPU memenuhi kewajibannya,” tambahnya
Sementara itu, salah satu anggota KPU Jombang yang enggan disebut namanya menceritakan jika keterlambatan pembayaran honor PPS karena dana yang belum cair dari Pemerintah belum dikucurkan.
Menurut sumber FaktualNews.co ini, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Jombang untuk KPU Jombang cair sebanyak Rp. 46.464.048.000 dari usulan awal Rp. 46.851.728.210. Pencairannya dilakukan dalam dua termin atau tahapan, tahap pertama sudah cair sebanyak Rp. 6.348.015.000 pada tahun 2017.
“Tahun 2018 ini masuk pada tahap kedua, seharusnya tahun ini cair lagi Rp. 40.116.033.000 tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujarnya.
KPU Jombang sudah mengajukan pencairan anggaran untuk tahap kedua. Namun dengan berbagai alasan teknis dan non teknis dana tersebut belum diterima oleh KPU Jombang.
“Dana itu sebagian digunakan untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemutakhiran data, kertas suara, bilik suara, pengadaan alat kampanye dan sebagainya,” bebernya.
Disinggung permasalahan dana dapat mengganggu proses Pilkada, narasumber mengaku hal itu tidak akan terjadi. Namun ia tak menapik jika KPU Jombang sangat butuh dana hibah dari Pemkab Jombang yang di peruntukan untuk kelancaran proses Pilkada Jombang 2018.
“Dibilang penting, pastinya penting lah. Ini menyangkut haknya orang banyak bukan untuk internal KPU saja,” tandasnya.