JOMBANG, FaktualNews.co – Apes menimpa Trikut (43), warga Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lantaran sepotong kayu jati, ia terancam mendekam di dalam sel tahanan.
Setelah ia tepergok petugas Perhutani saat memikul kayu jati dari hutan setempat. Petani itu pun tak berkutik saat petugas mengamankannya dan langsung digelandang ke Mapolsek setempat.
“Pelaku diduga mencuri kayu di kawasan hutan petak 3 MRPH Katemas, yakni di Desa Munungkerep. Saat ini pelaku kita tahan,” ujar Kasubbag Humas Iptu Sarwiaji, Kamis (15/2/2018).
Menurut Sarwiaji, tertangkapnya pelaku berawal ketika petugas Perhutani melakukan patroli rutin. Ketika melintas di kawasan hutan Desa Munungkerep, petugas melihat seseorang yang sedang memikul sebatang kayu jati.
Petugas yang curiga, lanta mendatangi pelaku. Trikut pun tak bisa berkelak saat petugas mengintrogasinya. Trikut pun akhirnya mengakui jika kayu jati itu hasil mencuri di hutan.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kapak dan kayu jati sepanjang 2,7 meter dan diamater 16 sentimeter,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat 1 huruf (b) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Trikut pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia tak mengetahui, jika mengambil kayu di hutan merupakan perbuatan terlarang.