FaktualNews.co

Satu WNI di Arab Saudi Selamat dari Vonis Hukuman Mati

Nasional     Dibaca : 1571 kali Penulis:
Satu WNI di Arab Saudi Selamat dari Vonis Hukuman Mati
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan satu pekerja migran Indonesia dari hukuman mati.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon itu bernama Masamah berhasil terbebas dari hukuman mati setelah melaui berbagai proses diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Masamah terlibat kasus dugaan pembunuhan bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan pada 2 Desembr 2009 lalu.

Dilansir Anadolu Agency, Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin mengatakan, pada tahun 2014, Musamah telah ditetapkan hukuman penjara selama lima tahun.

Namun, penuntut umum tidak puas dan mengajukan banding.

Dia menjelaskan, pada 2016 persidangan dimulai dari proses awal dan pada 2017 akhirnya Masamah divonis hukuman mati.

“Namun di tengah-tengah persidangan, ayah dari korban memberikan maaf dengan tidak menuntut uang diyat (blood money),” jelas Hery di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Setelah itu, Masamah akhirnya divonis penjara 2,5 tahun sejak masa pertama kali ditahan yang berarti Masamah akhirnya dibebaskan.

“Prosesnya lama karena bagi warga negara asing untuk bisa keluar dari penjara tidak bisa lagi menggunakan jaminan orang asing, sekalipun itu konjen,” jelas Hery.

Oleh karena itu, pihak KJRI menurut dia berupaya agar majikan Masamah dapat memberikan jaminan untuk kebebasannya.

Pembebasan Masamah menurut dia diperkuat dengan adanya putusan dari Wakil Gubernur Jeddah pada 28 Januari yang telah menghubungi kepala penjara setempat untuk membebaskannya.

“Tanpa menunggu waktu lama kami langsung membawanya ke tempat penampungan di KJRI keesokan harinya,” ungkap dia.

Masamah saat ini masih berada di penampungan KJRI Jeddah sambil menunggu proses kepulangannya ke Indonesia oleh pihak imigrasi Saudi karena statusnya sebagai mantan tahanan.

“Satu bulan ke depan semoga sudah bisa dipulangkan,” imbuh Hery.

Tiga Upaya Diplomasi
Hery mengatakan, dalam setiap menghadapi kasus hukuman mati yang melibatkan WNI, pihak kedutaan selalu menggunakan tiga pendekatan untuk membantu WNI terhindar dari vonis tersebut.

“Pertama kita pasti pakai pendekatan legalistic formal dengan menyediakan pengacara sejak awal proses sidang,” jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan pendekatan diplomatik dan politik. Pendekatan dilakukan dengan mengirimkan surat dari Presiden Indonesia ke Raja Saudi.

Langkah ketiga yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan sosial ke keluarga korban secara langsung ataupun melalui Majelis Pemaafan agar bisa memberikan maaf ke WNI yang terancam hukuman mati.

“Tidak ada yang bisa menyelamatkan seseorang dari hukuman mati kecuali pengampunan dari ahli waris ataupun keluarga korban,” ungkap dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency