Politik

PBB dan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019, Langsung Ajukan Gugatan

JAKARTA, FaktualNews.co – Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (17/2/2018).

PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

“Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, dikutip dari Inilah.com, Sabtu (17/2/2018).

PBB, lanjutnya sudah memiliki keterwakilan kepengurusan perempuan sebanyak 34.37 persen di tingkat pusat. Sementara itu, keterwakilan perempuan di tingkat provinsi juga sudah memenuhi syarat.

“Status PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen, ” papar Wahyu.

Selain itu, KPU juga menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat verifikasi secara nasional. Penyebabnya, PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sementara itu, KPU memastikan 14 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Keempatbelas parpol yang lolos yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS dan PAN.

Kedua partai politik tersebut akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. “Segera kita akan lakukan dan mungkin ini akan segera kita ajukan,” kata Sekjen PBB Afriansyah Noor seusai pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Sabtu (17/2/2018).

PBB, menurutnya menemui kendala teknis saat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Afriansyah yakin gugatan mereka akan lolos di Bawaslu.

“Kita belum bisa berkomentar, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima hasil itu. Tentu ada suatu kekeliruan besar, tentu kita selama ini kan tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miskomunikasi di sini,” ujar Kabid Bidang Legislator PKPI Ashari Ali Agus dalam kesempatan yang sama.