Pesta Sabu di Kamar Hotel, Dua Wanita Muda Diciduk Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua perempuan cantik asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diciduk aparat Polres Jombang. Keduanya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Jombang saat menikmati narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel.
Dua perempuan muda itu diketahui bernama Era Krisnawati Alias Zie zie (31) warga Dusun Kesemen, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Suci Nur Chotijah (19) warga Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Suci merupakan kurir pengantar sabu untuk Zie Zie. Mereka diamankan di kamar di Jalan Cempaka, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Suci diketahui seorang ibu muda yang baru saja melahirkan anak pertamanya dua bulan lalu.
“Suci Nur datang ke hotel bersama Muhammad Elfas Nahmil Mujaqki (21) seorang karyawan salon warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Mereka berdua datang mengantar sabu untuk Zie-zie. Keduanya ditangkap di Sidoarjo,” jelas Kasatresnarkoba, AKP Hasran, Sabtu (17/2/2018).
Polisi, kata Hasran memerlukan waktu yang cukup lama sebelum menangkap Zie-Zie. Polisi harus mengikuti pelaku cukup lama setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah yakin pelaku berada di hotel, polisi langsung melakukan penggrebekan dan menemukan pelaku sedang menghidap sabu.
Dari keterangan Zie-Zie, ia mendapat barang haram tersebut setelah diantar oleh Suci dan Mujaqki ke hotel. Selanjutnya, polisi langsung mengejar kedua kurir tersebut ke Sidoarjo dan berhasil menangkapnya.
“Dikamar Zie-Zie kita temukan sabu seberat 0,36 Gram, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satunya set alat hisap terbuat dari botol bekas minuman, korek api dan sebuah gunting warna hitam. Dari tangan Suci juga ditemukan sabu dengan berat bersih 0,19 Gram beserta alat hisab,” beber Hasran.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi milik Mapolres Jombang. Terkhusus Suci, perempuan muda tersebut harus berpisah dengan bayinya yang masih berumur 2 bulan. Untuk Zie-Zie dikenakan Pasal 112 jo 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Buat dua perantara dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasran.