PAMEKASAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menghimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak menerapkan politik transaksional atau politik uang untuk mencapai kekuasaan dalam Pilkada 2018.
“Dalam setiap kampanye masing-masing Paslon nanti harus betul-betul adu gagasan dan program, bukan dengan cara-cara yang tak elegan seperti politik uang, SARA dan penyeberan hoax,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah saat deklarasi pilkada damai, Minggu (18/2/2018).
Ia mengingatkan jika paslon maupun tim suksenya terbukti melakukan politik uang maka bisa dikenakan sanksi berupa pencoretan. “Jika mereka terbukti melakukan politik uang, maka pencalonannya bisa dikaji ulang atau pencoretan,” tambah Hamzah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Abdullah Saidi menekankan agar kampanye betul-betul bebas dari politik uang, SARA dan penyeberan hoax.
“Dalam proses tahapan kampenye tersebut, kami selaku panwaslu akan terus mengawal pelaksanaan kampenye kedua paslon sesuai dengan komitmen kesepakatan tadi,” tegasnya dikesempatan yang sama.
Diketahui, pilkada Pamekasan diikuti dua paslon yang akan bersaing untuk menjadi bupati dan wakil bupati Pamekasan periode 2018-2023, masing-masing paslon Badrut Tamam dan Raja’e (Berbaur) serta KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman (Kholifah).
Paslon Berbaur didukung empat parpol, meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara paslon Kholifah didukung Partai Demokrat (PD) Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).