Peristiwa

Cemari Lingkungan, Warga Lakardowo Desak Cabut Izin HO PT PRIA

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Puluhan warga Desa Lakardowo, Kacamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali menggelar aksi di kantor Balai Desa setempat, Senin (19/2/2018). Warga menutut agar PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) memberi ganti rugi akibat rusaknya tanaman warga.

Puluhan warga tiba di depan Balai Desa Lakardowo dengan membawa spanduk berupa tuntutan. Satu persatu dari mereka bergantian menyampaikan tuntutan. Intinya mereka mendesak agar izin HO PT PRIA dicabut, lantaran sudah merugikan warga dan mencemari lingkungan.

Salah seorang warga, Sutama (41) menyampaikan warga datang dengan tiga tuntutan yakni perluasan lahan, ganti rugi kerusakan tanaman warna yang diduga karena pencemaran PT PRIA dan cabut izin HO. “Warga meminta kades agar mencabut izin HO karena setiap hari warga menghirup bau dan sesak,” kata Sutama.

Menurutnya, dari data yang didapat pihaknya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), izin yang diajukan PT PRIA awal hanya 3 hektar. Akan tetapi kini melebar 7 sampai 8 hektar.

Namun adanya penambahan ruang itu tidak pernah disosialisasikan kepada warga. Sehingga, warga pun merasa ditipu dengan PT PRIA.

Selain itu, warga juga minta ganti rugi akibat rusaknya tanaman yang diduga akibat keberadaan perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Warga meminta agar PT PRIA memberi ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk masing-masing warga.

“Beberapa waktu lalu sudah mediasi di Balai Desa dengan pihak PT PRIA, tapi tidak memberikan jawaban ganti rugi sampai sekarang. Alasannya menunggu penelitihan dari PT PRIA. Sebelum ada pabrik tidak pernah gagal panen, tiga tahun ini yang parah,” terangnya.

Menurutnya, hingga kini dampak dari limbah PT PRIA membuat warga disekitar area pabrik mengalami gatal-gatal. Selain itu, keberadaan PT PRIA juga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Bau tersebut tidak mengenal musim. Namun mengikuti arah angin sehingga saat musim hujan maupun musim kemarau, limbah PT PRIA tercium warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lakardowo, Utomo mengatakan, jika semua aspirasi warga ditampung dan diterima. Pihaknya akan mengkomunikasikan dengan PT PRIA terkait dengan tuntutan warga itu.

“Kami akan sampaikan le pihak perusahaan PT PRIA terkait tuntutan warga ini, saya minta secara tertulis apa permintaan warga dan akan segera disampaikan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan redaksi FaktualNews.co masih berupaya melakukan konfirmas ke PT PRIA terkait dengan tuntutan tersebut.