JAKARTA, FaktualNews.co – Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali dikorek keterangannnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka.
Suami Sekda Jombang ini diperiksa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. “TFR diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/2/2018).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK. Bersama Taufiqurrahman, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto menjadi tersangka pemberi suap. Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.
Mereka ditangkap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka. Kali ini atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari sejumlah pihak.
Dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor penggarap proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1 miliar. Sementara sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.